Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
23 Oct 2026
Survei Kepuasan Masyarakat
Terima kasih atas kepercayaan dan partisipasi aktif Anda dalam mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Berkat ...
-
23 Oct 2026
Berita
Kresek, 30 Januari 2026 - UPTD Puskesmas Kresek melaksanakan kegiatan investigasi kontak Tuberkulosis (TBC) di ...
-
23 Oct 2026
Berita
Kresek, 31 Januari 2026 - UPTD Puskesmas Kresek melaksanakan kegiatan pengkajian dan penyuluhan Perilaku Hidup ...
-
23 Oct 2026
Berita
Rancailat, 21 Januari 2026 - UPTD Puskesmas Kresek melaksanakan kegiatan penyuluhan Perilaku Hidup Bersih dan ...
-
23 Oct 2026
Berita
Rancailat, 21 Januari 2026 - UPTD Puskesmas Kresek melaksanakan kegiatan edukasi pencegahan penyalahgunaan NAPZA di ...