Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
23 Oct 2026
Survei Kepuasan Masyarakat
Terima kasih atas kepercayaan dan partisipasi aktif Anda dalam mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Berkat ...
-
23 Oct 2026
Berita
Kresek, 30 Januari 2026 - UPTD Puskesmas Kresek melaksanakan kegiatan investigasi kontak Tuberkulosis (TBC) di ...
-
23 Oct 2026
Berita
Kresek, 31 Januari 2026 - UPTD Puskesmas Kresek melaksanakan kegiatan pengkajian dan penyuluhan Perilaku Hidup ...
-
23 Oct 2026
Berita
Rancailat, 21 Januari 2026 - UPTD Puskesmas Kresek melaksanakan kegiatan penyuluhan Perilaku Hidup Bersih dan ...
-
23 Oct 2026
Berita
Rancailat, 21 Januari 2026 - UPTD Puskesmas Kresek melaksanakan kegiatan edukasi pencegahan penyalahgunaan NAPZA di ...